Melaluipersoalan hukum ditarik satu rumusan masalah yaitu Bagaimana pertanggung jawaban pidana rumah sakit terhadap pengelolaan limbah medis B3 menurut ketentuan undang - undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Text (0B) Text BAB 1.pdf SURABAYA - Provinsi Jawa Timur dinilai memiliki potensi yang besar untuk pengembangan industri pengolahan limbah B3 bahan berbahaya beracun mengingat jumlah industri di Jatim sangat Ketua Umum Kadin Bidang Investasi, Turino Junaidi mengatakan jumlah industri di Jatim yang berpotensi sebagai penghasil limbah B3 mencapai perusahaan. Hanya saja, tingkat investasi untuk industri bidang pengolahan limbah masih sangat kecil.“Padahal keberadaan industri pengolahan limbah B3 ini menjadi penting dan perlu mendapat dukungan, selain untuk menjaga lingkungan tetap baik tetapi juga untuk meningkatkan kinerja investasi,” jelasnya, Selasa 10/11/2020.Dia mengatakan pengusaha berharap dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah bisa mendorong pertumbuhan industri di sektor pengolahan limbah ini, utamanya karena dalam undang-undang tersebut memberikan dukungan bagi investor melalui kemudahan dan percepatan perizinan usaha. “Dukungan dari pihak kepolisian juga dibutuhkan agar seirama dengan pemerintah pusat dalam menjaga iklim Investasi, misalnya tidak mempermasalahkan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah, apalagi dalam UU Pusat Penelitian Lingkungan Hidup menyebutkan UMKM harus dibantu Amdal dan UPL/UKL,” menyebutkan bahwa dari ribuan perusahaan di Jatim, ada sebanyak 5 industri yang menjadi penghasil limbah B3 JugaPenjualan Sekar Bumi SKBM Ditarget Tembus Rp3 TriliunRisma Gaungkan Pesan KepahlawananDi antaranya, industri kimia dengan volume sebesar 2,765 juta ton per tahun atau sekitar 52,2 persen, industri logam 1,149 juta ton per tahun atau sekitar 22 persen, industri kertas sebesar 698,98 ribu ton per tahun atau 13 persen, industri pembangkit listrik 290,42 ribu ton per tahun atau 6 persen dan industri gula sebesar 157,418 ton per LSP Lingkungan Hidup, Diah Susilowati menjelaskan meningkatnya pembangunan industri secara global telah berdampak negatif pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan melalui hadirnya limbah pabrik.“Penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat, ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dunia usaha dalam pengelolaan limbah, dan pentingnya izin limbah B3,” tersebut pun, lanjut Diah, berimbas pada masih minimnya perusahaan yang mengajukan permohonan izin penghasil/pengelolaan limbah B3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini jatim surabaya

Surabaya Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan selama ini ada aturan di perundang-undangan bahwa yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga yakni investor atau swasta.

Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun B3 tahun ini. Hal itu menyusul adanya penambahan peraturan daerah untuk program pengolahan limbah Rumah Sakit. Menurut Risma, penambahan peraturan daerah mengenai pengelolahan limbah karena adanya keluhan dari beberapa pihak rumah sakit. Sehingga rencana pembangunan tempat pengolahan limbah bisa direalisasikan tahun ini. "Ada sekitar 400 lebih pusat layanan kesehatan seperti poliklinik dan klinik-klinik yang memiliki masalah pada pengolahan limbahnya," kata Risma saat hadir acara paripurna di DPRD Surabaya, Kamis, 11 Juli 2019. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Baca Pengelolaan Limbah Medis Memprihatinkan Risma mengaku rencana pembangunan pengolahan limbah itu sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Bahkan rencana ini pun mendapat dukungan. "Kita juga sudah konsultasi ke beberapa kementerian, dan kementerian juga mendukung mengenai hal ini. Untuk persiapannya sudah lengkap, termasuk mengenai Amdal dan lain lain itu," imbuhnya. Sementara itu Ketua Badan Pembuat Perda BPP DPRD Kota Surabaya M Mahmud mengatakan pembangunan pengolahan limbah B3 diperlukan Peraturan Daerah Perda. Dewan masih memproses pembentukan panitia khusus pansus pembahasan Raperda itu. "Diawali dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus" jelasnya. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihak Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. "Tapi ini baru satu komponen saja, karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit, tapi tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah ke sungai" terangnya. Rencana pembangunan pengolahan limbah B3 oleh Pemkot Surabaya sudah mendapat dukungan dari kalangan dewan. Dengan memiliki pengolahan limbah B3, maka akan mengurangi resiko dampak negatif, mengurangi cost pengeluaran dan juga bisa menambah pendapatan daerah. ALB

Surabaya IDN Times - Keinginan untuk membangun pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tak hanya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur rupanya juga telah memulai proses pembangunan pengelolaan limbah B3 tersebut. Lokasi pengelolaan limbah ini berada di Kabupaten Mojokerto.

PT Arah Environmental Indonesia ARAH memulai operasinya di Surabaya pada Juni 2012, dengan lokasi kantor cabang pertama di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Surabaya. Seiring dengan perkembangan usaha, pada awal 2020, kantor ARAH Surabaya berpindah lokasi ke Jl. Rungkut Madya Ruko Grand City Regency A 15. Sejak awal kehadirannya di Surabaya, ARAH terus melengkapi diri dengan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Contohnya, pada September 2018, ARAH menambah fasilitas pengumpulan limbah di Driyorejo Gresik dengan kontainer dan cold storage yang mampu menyimpan limbah B3 medis lebih lama. Dengan penambahan fasilitas pengumpulan, maka ARAH Surabaya dapat menawarkan layanannya ke lebih banyak pelanggan, mulai dari layanan pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan limbah B3. Armada Pengangkutan Limbah di Jawa Timur Saat ini, seluruh armada-armada ARAH dilengkapi dengan GPS tracking system dan kamera untuk memonitor dan memastikan keamanan dan kenyamanan, serta kelancaran operasional. Armada ARAH dilengkapi dengan GPS tracking system dan kamera keamanan. Dok. ARAH Pelanggan ARAH di Jawa Timur Di Jawa Timur, ARAH telah memiliki ratusan pelanggan yang tersebar di berbagai area. Di antara mereka adalah pelanggan yang bergerak di bidang peternakan, seperti PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang memiliki beberapa lokasi usaha di Jawa Timur dan Bali, PT. Santosa Agrindo JAPFA, serta PT Satwa Utama yang memiliki lokasi usaha di Pasuruan dan Jombang. Fasilitas pengumpulan ARAH di Gresik. Dok. ARAH Selain itu, ARAH Surabaya juga mengelola limbah B3 medis yang dihasilkan oleh berbagai fasilitas pelayanan kesehatan fasyankes di Jawa Timur, seperti RSUD, rumah sakit swasta, dan klinik. Beberapa pelanggan fasyankes yang dilayani oleh ARAH Surabaya dalam pengelolaan limbah medis, antara lain PT Nusantara Medika Utama NMU Group yang memiliki beberapa rumah sakit dan klinik yang tersebar di Jawa Timur, serta beberapa jaringan klinik yang mempunyai cabang-cabang pelayanan di berbagai kota, seperti Natasha, ZAP, Nayaka, Navaagreen, Klinik KAI, dan Apotek Kimia Farma. Tim ARAH siap melakukan pengangkutan limbah B3 di salah satu fasilitas pelanggan di Surabaya. Dok. ARAH Area Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Jawa Timur Hingga saat ini, layanan pengelolaan limbah B3 yang disediakan oleh ARAH telah menjangkau hampir seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur, dengan pengelompokan area layanan sebagai berikut Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan Kediri, Nganjuk, Blitar Tulungagung, Trenggalek Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep Bojonegoro, Tuban, Lamongan Melayani dengan Dukungan Teknologi Seiring dengan berkembangnya ARAH, beragam inovasi teknologi telah diterapkan untuk mendukung kelancaran operasional. Manfaat penerapan teknologi ini bisa dinikmati oleh internal perusahaan maupun para pelanggan. Beberapa inovasi tersebut di antaranya, penerapan e-registration registrasi elektronik dan e-signature tanda tangan elektronik. Penerapan keduanya sangat membantu pelanggan, terutama di masa pandemi, di mana tatap muka menjadi suatu hal yang sulit dilakukan. Dengan adanya e-registration dan e-signature, pelanggan tak perlu melakukan tatap muka langsung untuk mengurus proses kerja sama karena dapat dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga penandatanganan kontrak. ARAH memberikan pelayanan pengangkutan limbah sesuai dengan jadwal serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Dok. ARAH Di sisi internal, ARAH menerapkan teknologi smart scheduling and routing system dalam melakukan penjadwalan pengangkutan limbah. Dengan penerapan teknologi tersebut, ARAH dapat memberikan pelayanan pengangkutan limbah sesuai dengan jadwal, serta proses pengambilan limbah sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja K3. Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan perencanaan pengelolaan limbah dengan baik. ARAH juga menerapkan teknologi untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan, dengan menggunakan rekening virtual virtual account yang dapat diakses melalui fasilitas bank dan beragam layanan dompet digital. Tim ARAH Surabaya siap membantu Anda. Dok. ARAH ARAH berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi para pelanggan. Dalam menangani limbah, ARAH menerapkan standar operasional prosedur SOP yang terintegrasi, melindungi lingkungan, rutin melakukan pelatihan sumber daya manusia SDM, serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Kontak ARAH Jawa Timur Untuk memberikan dukungan serta kemudahan berkomunikasi dengan pelanggan, ARAH membuka layanan ARAH Call Center yang dapat dihubungi di nomor 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800. Pelanggan dan calon pelanggan di Jawa Timur yang ingin bekerja sama dengan ARAH juga dapat menghubungi kontak ARAH Surabaya di nomor 031-878-3408 atau 031-872-2981. Pengelolaanlimbah B3 medis dimulai dari penghasil limbah B3 medis yang disebut pengelolaan setempat. Tetapi pada kenyataannya, tidak semua rumah sakit khusus melakukan pengelolaan limbah B3 medis secara menyeluruh. Sebagian besar hanya melakukan pemilahan dan pewadahan. Kegiatan pengolahan dan penimbunan dilakukan oleh pihak lain.
Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg
Tag Pengolahan Limbah B3. Kelana Kota. DPRD Jatim Ingatkan Khofifah Prioritaskan Pusat Pengolahan Limbah B3 milik BUMD . Jumat, 22 Februari 2019 | 18:53 WIB. Pemkot Surabaya Batasi Perayaan Malam Tahun Baru Sebelum Pukul 00.00 WIB. Truk Terguling di Sorini, Gempol.
Persyaratanyang diperlukan : No. Nama Syarat. 1. Surat Permohonan Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil dengan KOP surat dan stempel, tanggal dikosongi, nomor diisi (tanggal surat harus sama dengan tanggal saat berkas dimasukkan online) (HARUS ASLI BUKAN FOTOCOPY) 2. Formulir / Surat Permohonan Rincian Teknis Pengelolaan
h70kG.
  • q6fzexu1b7.pages.dev/578
  • q6fzexu1b7.pages.dev/13
  • q6fzexu1b7.pages.dev/92
  • q6fzexu1b7.pages.dev/82
  • q6fzexu1b7.pages.dev/9
  • q6fzexu1b7.pages.dev/146
  • q6fzexu1b7.pages.dev/397
  • q6fzexu1b7.pages.dev/251
  • pengolahan limbah b3 surabaya